Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967 yang menyatakan adat istiadat orang Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan umum, membuat etnis Tionghoa tidak bebas melestarikan budaya leluhurnya di Indonesia.
Buku-buku yang berbahasa Mandarin dimusnahkan oleh aparat karena dianggap dapat memudahkan paham Komunis berkembang di Indonesia.
Gus Dur memerintah pada 1999-2001 menghapus peraturan yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa.
Inpres No. 14 Tahun 1967 dihapus dan diganti dengan Keppres No. 6 Tahun 2000. Atas dasar itu, adat istiadat dan kebudayaan orang Tionghoa di Indonesia tidak lagi mendapat diskriminasi oleh pemerintah, barongsai, liong yang dahulunya tidak diperbolehkan, diperbolehkan lagi untuk dipertontonkan di muka umum.
Leave a Reply