Setelah Soeharto lengser pada 1998, diskriminasi terhadap etnis Tionghoa tak serta merta menghilang.
Gus Dur mengambil langkah yang akan abadi dalam catatan sejarah Indonesia dengan mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa. Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.
Masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia akhirnya bisa merayakan Imlek atau hari raya lainnya secara terbuka karena adanya Keppres yang dibuat Gus Dur tersebut.
Leave a Reply