3 Fakta Unik Ajaran Buddha

Jumat, 07 Agustus 2026

Hobi Merekam Diam-Diam Orang Lain Tanpa Izin

Polanya Berulang

Seseorang merekam orang lain tanpa izin, menyebarkannya untuk hiburan, lalu videonya viral, dan si perekam sendiri dihujat massal. Dan banyak yang berkata: “Itu karmanya.”
Tapi, mari kita hitung pelan-pelan. Karena di sini ada dua kesalahan, bukan satu

 

Dua Kesalahan Yang Sama

● Yang merekam mengambil martabat orang lain untuk hiburan dan atensi.
● Yang menghujat mengambil martabat orang lain untuk kepuasan marah yang terasa benar.

 

Baca ulang

Kita marah kepada orang yang mengambil martabat orang lain untuk hiburan, lalu kita melakukan hal yang persis sama kepadanya.
(Dan kami juga. Kami pernah ikut berkomentar.)

 

Dan Sekarang,
Soal Kalimat Itu

“Itu karmanya.” Terdengar seperti Dharma, padahal ia justru membalik ajarannya.
Ingat Sīvaka Sutta:
Buddha menyatakan keliru pandangan bahwa segala yang dialami seseorang disebabkan perbuatan masa lalu. Delapan sebab, dan karma adalah yang kedelapan.

 

Tapi Ada
Yang Harus Dipahami

Kalau kita berkata “ini karmanya”, kita sedang membenarkan tangan kita sendiri. Karena yang menghujat itu kita, bukan karma.
Jadi, karma bukan izin untuk ikut menghukum.
Karma justru pengingat bahwa komentar yang sedang kita ketik juga sedang ditanam.

 

Dan Ada Yang
Dilupakan Orang

Di tengah semua itu, ada satu orang yang paling dirugikan dan paling jarang disebut yaitu perempuan yang direkam.
Dan inilah yang perlu kita sadari:
Setiap kali kita membagikan videonya untuk mengecam pelakunya, kita membagikan wajahnya sekali lagi.

 

Ini Pidana

Dan perlu kita tahu:
Ini bukan sekadar “tidak sopan”, ini pidana.
1. UU PDP: Foto wajah yang dapat diidentifikasi adalah data pribadi.
1. UU ITE: Penggunaan data pribadi harus atas persetujuan. Menyebarkan konten melanggar kesusilaan tanpa hak diancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
1. UU TPKS Pasal 14: Merekam, mengambil, atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan adalah kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Perhatikan: Yang dipidana bukan hanya menyebarkan, merekamnya pun sudah masuk.

 

Dan Ini Untukmu

Sebelum kita ikut berkomentar, ada daftar periksa dari Vācā Sutta. Lima faktor ucapan yang baik:
   1. Waktunya tepat?
   2. Benar?
   3. Lembut?
   4. Bermanfaat?
   5. Dengan batin cinta kasih?
Sekarang, coba uji komentar yang hampir kamu kirim tadi. Berapa yang lolos?

 

Lalu Kita Bisa Apa?

1. Jangan bagikan videonya. Bahkan untuk
mengecam, itu tetap satu penyebaran lagi bagi korbannya.
2. Laporkan, jangan sebarkan. Fitur report ada di semua platform.
3. Kalau ingin bersuara, bicarakan polanya, bukan orangnya.
4. Dan kalau kamu korban: Simpan bukti (tangkapan
layar, tautan, tanggal), laporkan ke kepolisian, dan hubungi pendampingan seperti SAPA 129 (layanan Kemen PPPA). Kamu tidak bersalah, sama sekali.

 

Penutup

Kita semua pernah ikut, termasuk kami.
Dan konten ini bukan untuk menghujat siapa pun (itu justru lubang yang sama), hanya untuk mengingat satu hal: “Kebencian tidak pernah reda oleh kebencian; hanya oleh tanpa-kebencian.” (Dhammapada 5).
Jadi lain kali, sebelum jempolmu turun, berhenti satu detik dan tanyakan: “Aku sedang membela korbannya, atau sedang menikmati marahku sendiri?”
Sādhu.

Hobi Merekam Diam-Diam Orang Lain Tanpa Izin
Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *