Hukuman mati
(brahmadanda atau dandavadha) berarti vonis pengadilan dalam bentuk hukuman mati.
Buddha menolak hukuman mati karena melibatkan kekejaman dan pembunuhan, karena bertentangan dengan sila pertama yakni bertekad menghindari pembunuhan.
Beligu berkata bahwa hakim yang menjatuhi hukuman mati, penyiksa, dan eksekutor semuanya telah berlaku salah, menjalani penghidupan kejam (kurūra kammanta) dan menciptakan begitu banyak karma negatif bagi diri mereka sendiri (S.II, 257).
Dalam falsafah ajaran Buddha adalah lebih baik mencoba mengubah kriminal menjadi anggota masyarakat yang produktif daripada mengeksekusi mereka.
Seorang raja dalam kisah Jātaka berkata kepada seorang yang bersalah, “Saya menghukum orang tidak hanya berdasarkan keadilan namun juga dengan simpati” (Ja.III, 442).
Nagarjuna seorang filsuf Buddhis yang dikenal bijak pada abad ke-1 M mengutarakan, “Sebagaimana seorang anak dihukum agar dia menjadi lebih baik, maka hukuman hendaknya diberikan atas dasar belas kasih dan bukannya kebencian atau keserakahan.
Leave a Reply