Merokok termasuk kebiasaan menghirup asap dari bara api daun tembakau dengan memakai rokok atau pipa. Tembakau tidak dikenal pada masa India kuno tetapi orang-orang menghirup asap untuk kepentingan medis dan rekreasi.
MENURUT SUŚRUTA CIKITSĀ, Tumbuh-tumbuhan tertentu dibakar dan asapnya dihirup melalui sebuah pipa logam kecil (dhūmanetti).
Buddha menyetujui jenis terapi asap ini dan mengizinkan para biksu dan biksuni untuk memiliki pipa pengasapan (Vin. 1,204), meskipun sebagian orang menganggapnya terlihat sebagai kemewahan (Ja.IV,363).
Meskipun merokok memiliki pengaruh yang sangat buruk pada tubuh, namun merokok memiliki sangat sedikit pengaruh atau tanpa berpengaruh pada kesadaran, dan dengan demikian dari pandangan Buddhis, merokok tidak memiliki makna moral.
Seseorang dapat baik hati, dermawan, dan jujur tetapi ia merokok. Maka, sungguhpun merokok tidak dianjurkan dari sudut pandang kesehatan fisik, merokok tidak bertentangan dengan Pedoman Perilaku (Sīla) yang kelima.
di semua negeri-negeri Buddhis kendatipun pada tahun 2005 Bhutan adalah negara pertama di dunia yang melarangnya.
Para biksu di Myanmar, Thailand, dan Kamboja umumnya merokok, tetapi di Sri Lanka merokok tidak dapat diterima, meski merokok sering dilakukan saat sendirian. Biarpun demikian, para biksu Sri Lanka diizinkan untuk mengunyah tembakau.
Leave a Reply