Presiden Joko Widodo menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus A menempuh syarat yang ketat. Dia menuturkan, izin tak serta-merta dilakukan tanpa perhitungan.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas
1. PENAMBANGAN BATUBARA
menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap tanah, sumber air, udara dan juga membahayakan kesehatan, keamanan dan penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
2. MENURUT STUDI
yang dilakukan Greenpeace Indonesia pada 2014 lalu, sepanjang 3000 km atau sebanyak 45% sungai di Kalimantan Selatan berpotensi tercemar limbah berbahaya dari konsesi tambang.
3. BADAN ENERGI INTERNASIONAL (IEA)
mengungkapkan bahan bakar fosil Batubara menyumbang 44% dari total emisi CO2 global. Pembakaran Batubara adalah sumber terbesar emisi gas GHG (green house gas), yang memicu perubahan iklim.
4. BATUBARA
yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO2, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam dan polusi PM2.5.
PLTU Batubara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen.
5. PARTIKEL-PARTIKEL POLUTAN
yang sangat berbahaya tersebut, saat ini mengakibatkan kematian dini sekitar 6.500 jiwa per tahun di Indonesia.
Leave a Reply