PERCERAIAN
adalah pengakhiran pernikahan secara sah.Dalam banyak agama, pernikahan merupakan suatu hal religus sehingga terdapat beragam larangan terhadap perceraian.
DI BEBERAPA AGAMA.
perceraian hanya mungkin jika salah satu pasangan
melakukan perzinahan, sementara agama lain
mengizinkan perceraian namun merupakan hak
prerogatif suami saja.
Ajaran Buddha melithat pernikahan, bukan hanya sebagai sebuah janji suci, namun sebagai
kesepakatan antara dua orang, sehingga dapat diterima jika kedua orang setuju untuk mengakhiri hubungan mereka maka dapat dilakukan.
AJARAN BUDDHA
dan semua budaya Buddhis selalu melihat pernikahan sebagai hubungan yang berharga untuk
dipertahankan namun pada saat yang bersamaan mereka tidak pernah membuat larangan sah terhadap perceraian.
Hukum Kandyan dari Sri Lanka memperbolehkan
perceraian atas kesepakatan bersama sebagaimana
hukum adat di Burma dan Thailand.
Leave a Reply