Tahukah kamu? Candi Muara Takus di Riau, satu-satunya candi Buddha di Sumatera… Tanahnya ternyata masih tercatat sebagai aset PLTA! Status lahan belum jelas, padahal ini cagar budaya nasional.
Masalah
1. Candi Muara Takus = warisan peradaban Buddha Nusantara
2. Masih masuk areal PLTA Koto Panjang (lahan dulu diganti rugi)
3. Sebagian area dikuasai masyarakat, tumpang tindih kepemilikan
4. Akibatnya: pengembangan wisata, riset, & ritual keagamaan terkendala
Konteks Hukum
1. UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya,
Candi: kewenangan pemerintah pusat
2. Tapi di lapangan, status tanah masih PLTA & masyarakat
3. Harus ada sinkronisasi lintas kementerian (ATR/BPN, PUPR, Kemendikbud, Kemenag, PLN, Pemda)
Kenapa penting?
1. Pelestarian sejarah: bukan hanya milik umat Buddha, tapi milik bangsa
2. Edukasi & riset: membuka literasi sejarah nusantara
3. Ekonomi warga: wisata berbasis budaya > UMKM, homestay, pemandu lokal
4. Identitas nasional: warisan lintas agama = jembatan toleransi.
Warisan Nusantara jangan sampai terjebak
status lahan! Edukasi publik, suarakan ke pemerintah, jaga cagar budaya kita.
Leave a Reply