TAK ADA
yang menafikan bahwa Imlek bisa dirayakan kembali di Indonesia berkat tangan dingin KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
KEPUTUSANNYA
untuk mengakui seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama berdampak besar, termasuk kepada warga keturunan Tionghoa.
Kebijakannya tersebut melahirkan Keputusa Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
KEPPRES
yang ditandatangani Gus Dur pada 17 Januari 2000 itu menjadi pintu pembuka bagi masyarakat keturunan Tionghoa untuk dapat menjalankan kembali agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya, termasuk perayaan Imlek.
Terima kasih Gus…
Leave a Reply