Warga Cipayung, Jakarta Timur, Raymond Kamil mengajukan uji materi terhadap pasal di sejumlah undang-undang dari mulai UU AdministrasiKependudukan (UU Adminduk) hingga UU Hak Asasi Manusia (HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Raymond yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional.
Pemerintah, menurut pemohon, mengatakan aparatur pemerintah memahami kebebasan beragama hanya dalam makna positif yang dibatasi sebagai kebebasan memilih salah satu di antara tujuh pilihan yang disediakan dalam kolom KTP dan KK. Dampaknya, kebebasan dalam makna negatif yaitu tidak beragama dan selain satu dari pilihan yang ada tidak mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan atau setidaknya teriadi kekaburan.
Gimana nih? Umat Buddha di mana pun berada, secara (eksplisit) harus menaati dan menghormati hukum di suatu negara. Dengan catatan hukum yang ada tersebut berlaku untuk tujuan yang baik, hukum yang berguna bagi semua, sehingga masyarakat akan lebih tertata dan damai.
Honestly, kamu, pilih beragama atau tidak beragama? *Komentarmu dipantau oleh intelejen negara, take care.
Leave a Reply