TIROKUDDA SUTTA,
KHUDDAKAPATHA
“Seperti air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, demikian pula hendaknya jasa yang dipersembahkan (oleh kerabat dan keluarga) di alam manusia ini dapat ikut dinikmati oleh para arwah (peta).
Seperti air dari sungai besar mengalir mengisi lautan, demikian pula dengan jasa-jasa ini dapat ikut dinikmati oleh para peta”
HADIAH TERBESAR
yang dapat dipersembahkan seseorang kepada leluhurnya yang
telah meninggal adalah melakukan “Tindakan Jasa” dan melimpahkan Jasa yang telah diperoleh ini.
Pelimpahan jasa atau dalam bahasa Pali sering disebut dengan Pattidana merupakan hal yang tidak asing lagi dilakukan di kalangan masyarakat buddhis.
TRADIS! PENYALURAN JASA
sering disalah mengerti oleh sebagian orang sebagai suatu ajaran yang bertentangan dengan alasan kamma yang merumuskan bahwa semua makhluk memiliki dan mewarisi perbuatannya masing-masing.
Dalam kenyataan yang sebenarnya, penyaluran jasa tidaklah menyimpang dari Hukum Kamma.
Sebab, penyaluran jasa bukanlah seperti halnya ‘mentransfer’ sejumlah uang simpanan di bank ke dalam rekening orang lain, yang berarti berkurangnya jumlah uang dalam rekening sendiri dan sebaliknya bertambahnya rekening orang lain.
Leave a Reply