Young Buddhist Association of Indonesia (YBAI) menyambut baik upaya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) dalam menyusun sistem identifikasi dan pengawasan rohaniawan Buddhis melalui program Kartu Rohaniawan Agama Buddha. Namun, kami juga merasa perlu memberi catatan dan usulan strategis, agar kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan umat dan organisasi Buddhis di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif.
Secara prinsip, kami memahami urgensi agar setiap rohaniawan memiliki afiliasi organisasi induk sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol norma. Hal ini selaras dengan vinaya, etika kepanditaan, serta peran hukum seperti pencatatan perkawinan. Namun demikian, pencetakan kartu dalam bentuk fisik saja, tanpa sistem pelacakan atau pengukuran berbasis data, akan berisiko menjadi:
Dari hasil riset terbuka yang kami telaah, total anggaran Ditjen Bimas Buddha pada tahun 2024 tercatat sekitar Rp203 miliar, dengan estimasi konservatif 3% atau sekitar Rp6 miliar yang mungkin terpakai untuk proyek Kartu Rohaniawan. Mengapa estimasi? Karena tidak ada kode program DIPA publik yang secara eksplisit mencantumkan “Kartu Rohaniawan” sebagai item tunggal. Untuk mengetahui nilai sebenarnya, kami memerlukan akses ke dokumen RKA-SK dan TOR internal Ditjen Bimas Buddha tahun berjalan, yang hanya bisa diperoleh melalui permintaan informasi publik (sesuai UU No.14/2008 tentang KIP).
Dengan nilai sebesar itu, sesungguhnya sudah sangat mungkin dikembangkan aplikasi digital terintegrasi yang manfaatnya jauh lebih luas dari sekadar kartu cetak.
Kami mengusulkan pendekatan digital menyeluruh, bukan hanya sebagai kartu, tetapi sebagai platform CRM Dharma—sistem pelayanan umat Buddha terintegrasi secara nasional. Fitur yang kami sarankan antara lain:
Pengembangan ini relevan dengan kerangka hukum pendukung :
| Komponen | Kartu Fisik (konvensional) | Sistem Digital (yang disarankan YBAI) |
|---|---|---|
| Strengths | Legalitas jelas, instrumen kontrol awal | Efisiensi tinggi, berbasis data, mudah dipantau |
| Weaknesses | Tidak bisa tracking aktivitas, rawan disalahgunakan | Perlu literasi digital & investasi awal pembangunan |
| Opportunities | Momentum transformasi pelayanan umat & reformasi birokrasi | Big data umat & rohaniwan, basis kebijakan nasional |
| Threats | Jadi simbolis & membebani birokrasi tanpa manfaat langsung | Resistensi dari pola kerja lama, butuh integrasi multi-lembaga |
Kami meyakini bahwa data bukan sekadar pelengkap, melainkan komoditas strategis utama dalam tata kelola organisasi keagamaan yang modern. Melalui data yang tepat, real-time, dan terintegrasi, sebuah institusi bisa menganalisis kebijakan secara akurat, mengidentifikasi kebutuhan umat di berbagai wilayah, serta merancang program kerja yang efisien dan tepat sasaran.
Di era transformasi digital ini, kebijakan keagamaan tidak cukup hanya berbasis niat baik dan struktur administratif, tapi harus didukung oleh ekosistem digital yang mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Program Kartu Rohaniawan, jika dibangun dengan visi jangka panjang dan pendekatan teknologi yang tepat, bisa menjadi terobosan yang memperkuat pelayanan umat secara substansial—bukan sekadar identitas formal.
Semoga ke depan, setiap kebijakan yang hadir tidak hanya memberi legitimasi bagi para rohaniwan, tetapi juga menjadi jembatan data dan sistem informasi untuk kemajuan Buddhasāsana yang adaptif dan relevan di tengah arus zaman.
Sādhu, Sādhu, Sādhu.
Leave a Reply