Baru-baru ini, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Candi Borobudur bukan sekadar objek wisata atau monumen bersejarah yang pasif, melainkan telah bertransformasi menjadi living heritage atau warisan budaya yang hidup 1. Ketika pertama kali ditemukan kembali pada abad ke-19, Borobudur dipandang sebagai monumen mati – peninggalan sejarah yang megah namun tak lagi memiliki peran dalam kehidupan spiritual sehari-hari. Namun kini, Borobudur dihidupkan kembali sebagai monumen yang hidup, penuh makna spiritual bagi masyarakat dan menjadi simbol toleransi antarumat beragama 1. Pernyataan Fadli Zon ini menggarisbawahi perubahan paradigma dalam pengelolaan warisan budaya: dari sekadar melestarikan batu dan struktur, menjadi upaya menghidupkan kembali nilai-nilai dan praktik budaya di situs tersebut.
Penerbangan lampion saat perayaan Waisak 2025 di kompleks Candi Borobudur. Acara tahunan Waisak ini menunjukkan Borobudur sebagai “living heritage” – bukan sekadar monumen purbakala, tetapi tempat hidupnya tradisi spiritual Buddhis 2.
Secara umum, living heritage atau warisan hidup merujuk pada warisan budaya yang masih berlangsung dan dijalankan dalam kehidupan komunitas masa kini, alih-alih hanya berupa peninggalan masa lalu yang diam. UNESCO bahkan menggunakan istilah living heritage untuk menggambarkan warisan budaya takbenda – misalnya tradisi lisan, kesenian, ritual, pengetahuan tradisional, kerajinan, dan praktik sosial yang diwariskan lintas generasi 3. Intinya, warisan hidup mencakup praktik, pengetahuan, dan keterampilan yang masih dipraktikkan hingga kini, sehingga budaya tidak dipandang sebagai sesuatu yang “mati” atau usang, melainkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Dalam konteks Borobudur, konsep warisan hidup berarti Candi Borobudur tidak dianggap semata-mata sebagai artefak arkeologis yang tersimpan di etalase sejarah, tetapi sebagai bagian dari denyut hidup kebudayaan dan spiritual masa kini. Borobudur dibangun pada abad ke-9 sebagai tempat suci agama Buddha, dan meskipun sempat “tidur panjang” selama berabad-abad, kini fungsi spiritualnya diupayakan untuk dibangkitkan kembali. Borobudur menjadi lokasi ibadah dan perayaan ritual umat Buddha, misalnya perayaan Waisak setiap tahun, dan juga sumber inspirasi nilai-nilai universal bagi berbagai kalangan 4. Sebagai warisan hidup, Borobudur bukan hanya dilestarikan keindahan fisiknya, tetapi juga dihidupkan makna dan penggunaannya – diziarahi umat, dijadikan pusat pembelajaran spiritual, dan diintegrasikan dalam kehidupan budaya lokal. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah agar Borobudur menjadi pusat ziarah spiritual Buddhis bertaraf internasional, tidak kalah penting dari fungsi wisata dan edukasinya 5.
Secara umum, living heritage atau warisan hidup merujuk pada warisan budaya yang masih berlangsung dan dijalankan dalam kehidupan komunitas masa kini, alih-alih hanya berupa peninggalan masa lalu yang diam. UNESCO bahkan menggunakan istilah living heritage untuk menggambarkan warisan budaya takbenda – misalnya tradisi lisan, kesenian, ritual, pengetahuan tradisional, kerajinan, dan praktik sosial yang diwariskan lintas generasi . Intinya, warisan hidup mencakup praktik, pengetahuan, dan keterampilan yang masih dipraktikkan hingga kini, sehingga budaya tidak dipandang sebagai sesuatu yang “mati” atau usang, melainkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Perbedaan mendasar antara living heritage dan monumen mati terletak pada ada tidaknya kehidupan tradisi dan komunitas di sekitar warisan tersebut. Monumen mati (dead monument) mengacu pada situs atau benda cagar budaya yang tidak lagi digunakan sesuai fungsi asalnya dan tidak terintegrasi dalam praktik budaya masa kini. Dalam hal ini, monumen hanya menjadi objek sejarah untuk dipelajari atau dikagumi, tanpa keterlibatan ritual atau penggunaan oleh komunitas asalnya. Pada era Orde Baru Indonesia, pemerintah cenderung mengklasifikasikan candi-candi kuno sebagai “monumen mati” yang pengelolaannya sepenuhnya diambil alih negara, berbeda dengan situs-situs keagamaan aktif (seperti masjid, pura, atau gereja yang masih digunakan) yang dianggap warisan hidup di bawah pengelolaan komunitas 6. Kepala Dinas Purbakala R. Soekmono pada tahun 1972 bahkan menyatakan bahwa bangunan kuno berusia lebih dari 50 tahun digolongkan sebagai “monumen mati” di bawah tanggung jawab pemerintah, sedangkan warisan hidup seperti tempat ibadah aktif berada di bawah kontrol komunitas pengguna 6. Pada masa itu Borobudur dikategorikan sebagai monumen mati – peninggalan Kerajaan Jawa kuno yang “sudah tidak dipakai lagi untuk upacara keagamaan” 7.
Sebaliknya, living heritage menekankan bahwa warisan budaya tersebut masih memiliki peran aktual dan nilai hidup bagi komunitas. Warisan hidup mengandung elemen kesinambungan: ada kelompok masyarakat yang mewarisi pengetahuan, keterampilan, atau kepercayaan terkait situs/objek itu, dan secara aktif mempraktikkannya atau memberinya konteks kekinian. Borobudur sebagai living heritage berarti candi ini dipandang bukan hanya sebagai struktur batu bersejarah, tetapi sebagai tempat ibadah yang sakral dan hidup serta pusat kebudayaan yang aktif. Perbedaan ini juga tercermin dalam pendekatan pelestarian: monumen mati biasanya dikelola dengan pendekatan konservasi murni (melindungi material fisik dan tampilan historisnya saja), sedangkan warisan hidup memerlukan pendekatan yang lebih holistik – melestarikan fisiknya dan menjaga agar fungsi cultural/spiritualnya tetap berlangsung.
Pemahaman monumen mati versus warisan hidup di Borobudur tidak lepas dari konteks sejarahnya. Setelah berabad-abad terpendam, Candi Borobudur “ditemukan” kembali pada tahun 1814 oleh Sir Thomas Raffles di masa kolonial. Selama kolonial dan awal kemerdekaan, Borobudur lebih dilihat sebagai obyek arkeologi yang perlu diselamatkan, bukan sebagai tempat ibadah aktif. Pemerintah Orde Baru, berbekal pandangan seperti Soekmono di atas, cenderung menjaga Borobudur sebagai situs sekuler demi kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata, terpisah dari makna keagamaannya. Bahkan, ketika agama Buddha mulai tumbuh kembali di Indonesia pertengahan abad ke-20, terjadi tarik ulur mengenai pemanfaatan Borobudur.
Perayaan Waisak – hari suci memperingati kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Buddha – mulai diadakan lagi di Borobudur sejak tahun 1929 atas inisiatif komunitas Theosofi dan biksu-biksu Buddhis, setelah lama tak dirayakan 8. Namun, selama proyek restorasi besar Candi Borobudur (1973–1983 yang dibantu UNESCO), pemerintah sempat melarang pelaksanaan Waisak di Borobudur dengan alasan konservasi; upacara dialihkan ke Candi Mendut di dekatnya 9. Kebijakan ini mencerminkan pandangan bahwa Borobudur saat itu dianggap situs “mati” yang harus steril dari aktivitas ritual. Pemerintah kala itu khawatir bahwa jika Borobudur terlalu difungsikan kembali secara religius, bisa muncul semacam “kebangkitan” identitas keagamaan yang berpotensi memicu sentimen atau konflik, mengingat mayoritas penduduk setempat beragama lain 10. Pendekatan monumen mati dianggap mempermudah kontrol: Borobudur diperlakukan statis, lepas dari konteks religiusnya, sehingga netral dari klaim-klaim tertentu dan fokus pada nilai sejarah/artistik saja 10.
Namun, seiring desakan komunitas dan perkembangan zaman, pendekatan ini melunak. Pasca restorasi, mulai 1984 upacara Waisak di Borobudur diizinkan kembali dan bahkan ditetapkan sebagai perayaan tahunan nasional 11. Hal ini menandai lahirnya kembali roh Borobudur sebagai tempat ibadah hidup. Pemerintah Indonesia pun mengakomodasi dimensi spiritual situs ini – misalnya dengan membangun tempat salat (musholla) dekat gerbang Borobudur pada tahun 1984 untuk warga Muslim setempat 12, sebagai tanda penghormatan bahwa Borobudur adalah area sakral di tengah masyarakat majemuk. Lambat laun, narasi Borobudur pun bergeser: bukan lagi sekadar kebanggaan masa lalu, tetapi juga milik umat Buddha yang hidup di Indonesia dan dunia saat ini, serta milik seluruh bangsa sebagai simbol perdamaian. Inilah pergeseran dari monumen mati ke monumen hidup.
Transformasi Borobudur menjadi warisan hidup membawa berbagai implikasi bagi para pemangku kepentingan, di antaranya umat Buddha, arkeolog & konservator, serta UNESCO selaku otoritas warisan dunia. Pendekatan ini menghadirkan peluang dan tantangan tersendiri di tiap bidang:
Bagi umat Buddha, Borobudur sebagai living heritage memberikan penguatan pada dimensi spiritual dan identitas mereka. Secara spiritual, status warisan hidup berarti Borobudur diakui kembali sebagai tempat suci yang bernyawa: sebuah mandala raksasa yang sarat simbolisme Buddhis, tempat dimana doa- doa dan ritual kembali dikumandangkan. Umat Buddha—baik di Indonesia maupun mancanegara— merasakan keterikatan batin yang lebih kuat ketika Borobudur difungsikan sebagaimana mestinya sebagai situs ziarah. Fadli Zon menegaskan Borobudur bukan hanya destinasi wisata, tetapi pusat ziarah dan sumber pencerahan yang membawa kedamaian bagi siapa pun yang datang . Pernyataan ini sejalan dengan aspirasi komunitas Buddhis yang ingin menjadikan Borobudur semacam “Bodh Gaya”-nya Indonesia, destinasi ziarah Buddhis global 5.
Dari sisi akses beribadah, pendekatan warisan hidup mendorong kebijakan yang lebih ramah bagi kegiatan keagamaan. Pemerintah dan pengelola candi cenderung memberi ruang lebih besar untuk upacara keagamaan seperti Waisak dan meditasi di area candi. Misalnya, pada puncak Waisak, ribuan biksu dan umat berkumpul di Borobudur untuk prosesi dan meditasi bersama, sesuatu yang secara simbolis menghidupkan aura sakral candi. Dengan diakuinya Borobudur sebagai warisan hidup, diharapkan kemudahan akses bagi umat beribadah makin ditingkatkan – baik dengan pemberian jadwal khusus ibadah, pembebasan atau potongan tiket masuk bagi yang hendak sembahyang, maupun penyediaan fasilitas penunjang ritual. Langkah-langkah ini penting agar umat Buddha merasa memiliki dan bebas menggunakan situs warisan leluhurnya tanpa hambatan berlebih.
Dampak positif lainnya adalah bagi identitas komunitas Buddhis Indonesia. Walaupun umat Buddha merupakan minoritas (<2% populasi), keberadaan Borobudur sebagai ikon warisan dunia memberikan kebanggaan tersendiri. Dengan pendekatan living heritage, negara secara implisit mengakui warisan agama Buddha sebagai bagian hidup budaya nasional. Hal ini memperkuat identitas dan visibilitas umat Buddha. Borobudur menjadi titik temu spiritual yang menghubungkan Buddhis Indonesia dengan umat Buddha dunia 13. Melalui Borobudur, mereka dapat menunjukkan bahwa tradisi Buddha pernah jaya di Nusantara dan terus lestari hingga kini – suatu narasi inklusif dalam sejarah Indonesia yang mayoritas beragama lain. Secara psikologis, pengakuan ini juga menumbuhkan rasa dihargai dan toleransi: umat agama lain pun diajak melihat Borobudur sebagai bagian integral dari kebudayaan Indonesia yang majemuk, bukan sekadar “agama orang lain” dari masa silam. Fadli Zon bahkan menyebut Borobudur kini menjadi simbol kerukunan antarumat beragama, karena nilai-nilai universalnya dapat dihayati siapa saja 13.
Tentu saja, ada pula tantangan dari perspektif umat. Dengan meningkatnya kegiatan keagamaan, umat Buddha dan pengelola harus memastikan kesakralan tetap terjaga meski ada arus wisatawan. Diperlukan edukasi agar pengunjung umum menghormati area dan waktu-waktu ibadah. Selain itu, umat Buddha perlu berkoordinasi erat dengan otoritas candi agar ritual tidak merusak struktur candi (misal penggunaan lilin, dupa, atau persembahan harus ditata supaya tak mengotori atau mengikis batuan). Namun, tantangan-tantangan ini relatif dapat diatasi melalui dialog lintas pihak. Secara keseluruhan, bagi umat Buddha, manfaat pendekatan warisan hidup jauh lebih besar: Borobudur kembali bernyawa sebagai sumber kekuatan spiritual dan identitas budaya mereka di tanah air.
Dari sudut pandang arkeolog dan konservator (pelestari cagar budaya), menghidupkan Borobudur sebagai warisan hidup ibarat pedang bermata dua yang menuntut keseimbangan antara pelestarian fisik dan pemanfaatan kultural. Tugas utama konservator adalah menjaga kelestarian material candi – struktur batu andesit, relief-relief halus, dan stupa-stupa – agar tetap terjaga untuk generasi mendatang. Peningkatan aktivitas “hidup” di situs ini membawa sejumlah implikasi teknis dan tantangan konservasi:
Secara keseluruhan, bagi arkeolog dan konservator, Borobudur sebagai warisan hidup menuntut paradigma pelestarian adaptif. Mereka harus luwes mengakomodasi “kehidupan” di situs, sembari tetap tegas menjaga warisan ini tidak rusak. Tantangan teknis (seperti soal chattra dan pembatasan pengunjung) memerlukan solusi ilmiah cermat. Namun, keberhasilan mengatasi tantangan ini justru bisa menjadi model pengelolaan cagar budaya berkelanjutan: Borobudur dapat menunjukkan bahwa situs warisan dunia bisa tetap utuh secara fisik dan bermakna bagi masyarakat masa kini. Bagi insan pelestari, ini kesempatan menunjukkan keahlian mereka dalam melindungi situs sekaligus mendukung keberlanjutan budayanya.
Sebagai situs yang terdaftar dalam Warisan Dunia UNESCO sejak 1991, Candi Borobudur berada di bawah pengawasan standar internasional tertentu. Pendekatan living heritage di Borobudur tentu mendapat perhatian UNESCO, karena berkaitan dengan pemenuhan kriteria Outstanding Universal Value (OUV) serta kepatuhan Indonesia pada Konvensi Warisan Dunia 1972. Implikasi bagi UNESCO meliputi beberapa aspek:
Singkatnya, UNESCO mendukung upaya menghidupkan Borobudur sepanjang komitmen pelestarian jangka panjang tetap dipegang teguh. Status Borobudur sebagai Warisan Dunia adalah aset berharga bagi Indonesia, sehingga setiap kebijakan (baik oleh Kementerian Kebudayaan, BUMN pariwisata, maupun komunitas) idealnya dikomunikasikan dengan UNESCO. Dengan kolaborasi erat ini, Borobudur bisa menjadi contoh model pengelolaan situs warisan dunia yang dinamis, berkelanjutan, dan tetap terlindungi nilainya.
Sebagai rangkuman pandangan strategis, berikut Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) atas penerapan konsep living heritage di Candi Borobudur:
Kesimpulannya, penyebutan Borobudur sebagai living heritage oleh Fadli Zon menandai perubahan paradigma penting dalam pengelolaan warisan budaya. Living heritage menekankan bahwa warisan budaya seperti Borobudur bukan sekadar peninggalan mati untuk dikenang, tetapi warisan yang hidup yang terus memberi manfaat spiritual, edukatif, dan sosial bagi masyarakat masa kini. Borobudur telah berevolusi dari “monumen mati” menjadi “monumen hidup” – suatu perjalanan yang mencerminkan dinamika sejarah dan kebijakan budaya Indonesia.
Dengan pemahaman ini, kita diajak melihat Candi Borobudur dalam dua wajah yang saling melengkapi: wajah masa lampau sebagai mahakarya nenek moyang yang harus dijaga keutuhannya, dan wajah masa kini sebagai pusat nilai luhur yang terus menghidupi generasi sekarang. Tantangan tentu ada, baik dari sisi teknis pelestarian maupun tata kelola, namun semangat menjadikan Borobudur warisan hidup membuka jalan bagi solusi-solusi inovatif dan kolaboratif. Dukungan pemerintah, komunitas umat Buddha, para ahli, dan UNESCO menjadi penopang utama agar Candi Borobudur dapat selamanya lestari dan bermakna. Sebagai warisan dunia milik kita semua, Borobudur yang hidup akan terus bercerita – tentang kejayaan masa lalu, harmoni masa kini, dan harapan akan perdamaian di masa depan.
1 5 13 20 Hadiri Puncak Hari Tri Suci Waisak, Menteri Kebudayan Fadli Zon : Momen Refleksi Spiritual dan Pelestarian Warisan Budaya – Radar Bogor
2 4 23 Borobudur symbolizes harmony between religious communities: Zon – ANTARA News
3 National Heritage Week 2023 Theme: Living Heritage | National Heritage Week 16th – 24th August 2025
6 7 8 9 10 11 12 A dilemma of World Heritage ideals and challenges in Southeast Asia | International Journal of Cultural Property | Cambridge Core
14 Indonesia to Raise Visitor Fees for Borobudur Temple – Buddhistdoor Global
15 A Multidimensional Policy for Theodoor Van Erp’s Chattra on …
16 17 18 Butuh Studi Yang Lebih Mendalam, Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda | Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI
19 POLEMIK CATRA PADA STUPA INDUK CANDI BOROBUDUR
21 22 24 Fadli: Pemasangan chattra menjadi pelengkap pada candi Borobudur – ANTARA News
Leave a Reply