Dharma & Realita

Home / Dharma & Realita / Langkah Konkret Menuju Pemasangan Chattra yang Sah

Langkah Konkret Menuju Pemasangan Chattra yang Sah

Kamis, 11 Desember 2025

Borobudur sebagai mahakarya Warisan Dunia sering diperlakukan bagai “monumen mati” – objek kuno yang dilestarikan namun kurang difungsikan secara spiritual. Kini muncul wacana menjadikannya living heritage (warisan budaya hidup) dengan mengaktifkan kembali peran ritual, termasuk pemasangan ulang Chattra (mahkota payung bertingkat) di puncak stupa induk. Langkah ini memerlukan analisis hukum, prosedural, dan ilmiah yang cermat agar transformasi pengelolaan Borobudur sah secara legal, terjaga autentisitasnya, dan diterima komunitas Buddhis maupun dunia internasional. 1 2

Dasar Hukum Nasional: UU Cagar Budaya dan Kebijakan Terkait

Indonesia telah memiliki kerangka hukum pelestarian cagar budaya yang kuat, terutama UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini mengamanatkan bahwa pelestarian mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Setiap perubahan atau upaya “adaptasi” pada situs cagar budaya harus melalui prosedur ketat: kajian ilmiah mendalam, izin dari otoritas terkait, dan kepatuhan pada standar pelestarian 3 4. Dalam kasus Borobudur, rencana pemasangan Chattra dipersoalkan karena dianggap belum memenuhi prosedur UU 11/2010 tersebut 3.

 

Tidak diperlukan perubahan undang-undang secara drastis untuk mendukung konsep living heritage. Yang dibutuhkan adalah interpretasi dan implementasi yang tepat atas UU 11/2010 beserta peraturan turunannya. UU ini sebenarnya memungkinkan pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan religi dan edukasi asalkan tidak melanggar kaidah pelindungan 5. Pemerintah telah menerbitkan PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang mengatur lebih rinci perizinan adaptasi. Misalnya, pemilik atau pengelola situs harus memperoleh izin adaptasi dari pemerintah sebelum menambahkan elemen baru pada cagar budaya 4

 

Selain itu, diterbitkannya Perpres No. 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur menandai langkah kebijakan penting. Perpres ini memperbarui aturan pengelolaan Borobudur (mencabut 1 6 Keppres 1/1992 yang usang) untuk menata kelola Borobudur secara terpadu 6. Intinya, pelestarian Borobudur harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan aspek pariwisata, spiritual, serta pemberdayaan masyarakat lokal, tanpa mengorbankan kelestarian 7. Artinya secara legal, ruang bagi Borobudur menjadi living heritage sudah terbuka melalui kebijakan terbaru, asalkan semua pihak tetap mematuhi amanat UU Cagar Budaya 8.

 

Apakah diperlukan revisi UU 11/2010? Sejauh ini, pemerintah cenderung memilih penafsiran dan pelaksanaan baru daripada mengamendemen UU. Koordinasi lintas kementerian telah diarahkan agar semua rencana terkait Borobudur (termasuk pemasangan Chattra) selaras dengan UU Cagar Budaya dan tidak menimbulkan polemik publik 8. Dengan kata lain, payung hukum nasional sudah memadai; yang penting adalah memastikan penegakan prosedur sesuai undang-undang tersebut. Jika diperlukan, pedoman teknis atau keputusan menteri bisa ditambahkan untuk menegaskan bahwa Borobudur dapat difungsikan sebagai warisan hidup (misalnya untuk ibadah rutin umat Buddha) sepanjang memenuhi syarat pelestarian. Namun, perubahan mendasar UU tampaknya tidak mendesak – fokus utama adalah menjalankan aturan yang ada secara konsisten dan transparan.

Standar UNESCO dan ICOMOS untuk Living Heritage

Dalam konteks Warisan Dunia UNESCO, setiap situs diakui karena Outstanding Universal Value (OUV)-nya yang harus dijaga keaslian (authenticity) dan integritasnya. UNESCO dan badan penasihatnya seperti ICOMOS tidak secara formal mencantumkan kategori “living heritage” dalam daftar Warisan Dunia 1972, namun mereka mengakui banyak situs (terutama yang bernilai religius) bersifat hidup – artinya masih digunakan oleh komunitas untuk ritual atau tradisi. Prinsip utamanya: mendorong pelibatan komunitas dan pelestarian nilai-nilai intangible (takbenda), tanpa mengorbankan material asli dan integritas situs.

 

UNESCO telah menegaskan bahwa rencana mengubah atau menambah struktur pada situs Warisan Dunia harus dilakukan hati-hati. Operational Guidelines UNESCO mewajibkan Negara Pihak untuk memberitahu dan berkonsultasi jika ada perubahan yang berpotensi memengaruhi OUV situs 9. Pemasangan kembali elemen arsitektural seperti Chattra di Borobudur jelas termasuk perubahan signifikan, sehingga syaratnya adalah: kajian konservasi mendalam, Heritage Impact Assessment (Analisis Dampak terhadap Warisan) yang komprehensif, serta persetujuan dari komite ahli internasional 10 9. UNESCO dalam diskusi terbaru tentang Borobudur telah meminta studi konservasi lebih lanjut dan pelibatan komunitas Buddha global sebelum keputusan diambil 11. Hal ini sejalan dengan standar bahwa pengelolaan situs hidup harus melibatkan para pemangku kepentingan budaya terkait.

 

Dari perspektif ICOMOS, asas autentisitas adalah kunci. ICOMOS umumnya memperbolehkan rekonstruksi f isik hanya jika didukung bukti arkeologis yang kuat dan tidak menyesatkan sejarah 12. International Charter (seperti Piagam Venezia 1964 dan dokumen-dokumen penerusnya) menekankan bahwa penambahan pada monumen bersejarah tidak boleh merusak bagian asli atau menimbulkan tafsir sejarah yang keliru. Dalam kasus Borobudur, ICOMOS Indonesia sendiri telah mengingatkan risiko mengganggu keaslian dan stabilitas struktur jika chattra dipaksakan 11. Standar ini menuntut bahwa setiap intervensi (termasuk mengubah Borobudur menjadi lebih “hidup”) harus kompatibel dengan karakter asli. Artinya, Borobudur boleh difungsikan sebagai tempat ibadah aktif selama tidak ada modifikasi fisik sewenang wenang; dan jika ada rekonstruksi elemen arsitektur, harus reversibel dan teridentifikasi dengan jelas sebagai tambahan baru (bukan bagian asli), sesuai prinsip konservasi.

 

Konsep living heritage menurut UNESCO juga berkaitan dengan Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage). UNESCO 2003 Convention mendorong perlindungan praktik budaya hidup – misalnya ritual Waisak di Borobudur – sebagai bagian integral dari warisan situs 13 14. Jadi syarat lainnya, pemerintah perlu menjamin bahwa upaya menjadikan Borobudur “hidup” didukung oleh komunitas penjaganya (umat Buddha, masyarakat lokal) dan knowledge tradisional. Prosesnya biasanya meliputi: dokumentasi praktik tradisi, integrasi pengetahuan lokal dalam pengelolaan, serta edukasi publik tentang makna spiritual situs 14. Dengan demikian, standar internasional sebenarnya mendukung Borobudur lebih diberdayakan secara spiritual, asal metode pelestarian modern tetap dipatuhi. Kombinasi pelindungan fisik dan pemajuan nilai-nilai spiritual inilah esensi living heritage menurut UNESCO dan ICOMOS.

Pandangan Arkeolog, BKB, dan BRIN Terkait Chattra Borobudur

Rencana pemasangan kembali Chattra di puncak stupa induk Borobudur telah memicu perdebatan sengit di kalangan ahli. Arkeolog Indonesia yang tergabung dalam IAAI (Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia) umumnya skeptis dan mengajukan keberatan berbasis data sejarah dan teknis. Ketua IAAI, Marsis Sutopo, menegaskan bahwa kajian yang mendasari rencana Chattra tidak memenuhi standar akademis dan melanggar prosedur hukum pelestarian 3. Menurut para arkeolog, pemasangan ulang Chattra tidak memenuhi kriteria rekonstruksi arkeologis karena terlalu banyak komponen baru harus ditambahkan dibanding bagian asli yang tersedia 15 16. Temuan sejarah menunjukkan bahwa fragmen Chattra memang pernah ditemukan saat pemugaran oleh Theodoor van Erp (1907–1911), namun sangat tidak lengkap. Van Erp sempat merekonstruksi payung ini secara hipotetis, tetapi akhirnya membongkarnya lagi karena desainnya hanya berdasar perkiraan semata 17. Fragmen asli Chattra kini disimpan di Museum Karmawibhangga Borobudur sebagai bukti, dan absennya mahkota tersebut di candi hingga kini dianggap pilihan konservasi yang bijak demi keaslian.

 

Pihak Balai Konservasi Borobudur (BKB) – otoritas resmi pelestari candi – sejalan dengan pandangan arkeolog. BKB menekankan pentingnya kajian struktur dan material sebelum ada tambahan apapun di candi. Salah satu kekhawatiran teknis adalah kondisi stupa induk Borobudur saat ini mungkin tidak mampu menanggung beban dan tekanan tambahan dari pemasangan payung batu di atasnya. Penelitian terbaru oleh tim ahli BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menemukan bahwa fragmen Chattra yang ada sudah rapuh: batu-batunya tidak utuh dan tidak memiliki mekanisme kait antar-batu yang kokoh 18. Dengan kondisi seperti itu, menaruh kembali Chattra di puncak stupa bisa berisiko – struktur stupa induk dinilai “sangat lemah” dan berbahaya bila dipaksa dipasang menurut hasil kajian teknik tersebut 19. Temuan ini mendukung argumen konservator bahwa keamanan dan kestabilan candi harus jadi prioritas.

 

Berbagai pemangku kepentingan – arkeolog, peneliti BRIN, tokoh Buddha, Balai Konservasi Borobudur, UNESCO, hingga ICOMOS – telah duduk bersama dalam forum diskusi untuk membahas rencana Chattra. Mayoritas arkeolog menolak pemasangan chattra segera, menekankan keterbatasan bukti historis dan risiko kerusakan struktur 20 21. Pihak BRIN pun merekomendasikan penundaan, mengingat hasil uji material menunjukkan kondisi batu payung yang tidak lagi solid . Di sisi lain, perwakilan umat Buddha mengungkapkan harapan spiritual mereka, namun umumnya dapat menerima perlunya kajian ilmiah lebih lanjut 22 23.

 

Sejumlah arkeolog terkemuka menyoroti pula implikasi internasional jika Borobudur diubah tanpa dasar ilmiah kuat. Borobudur adalah situs warisan dunia, sehingga perubahan yang dianggap merombak wujud aslinya bisa menuai kritik global dan bahkan mengancam status UNESCO-nya 24. “Borobudur bukan hanya milik Indonesia, tapi milik dunia,” tegas IAAI dalam surat penolakannya 25. Mereka mengingatkan bahwa tindakan gegabah dapat memicu hilangnya predikat Warisan Dunia, yang akan menjadi kerugian besar secara martabat bangsa maupun pariwisata 24. Kekhawatiran ini mendorong arkeolog mendesak agar pemasangan Chattra dibatalkan saja jika syarat ilmiah belum terpenuhi 26.

Di kubu lain, Kementerian Agama dan komunitas Buddha memiliki pandangan yang lebih proaktif terhadap Chattra. Mereka melihatnya sebagai penyempurna spiritual candi. Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, berargumen bahwa Borobudur jangan hanya dilihat dari kacamata arkeologi, melainkan juga filosofi agama yang melandasinya 27 28. Secara historis-religius, payung (chatra) adalah simbol penting dalam ajaran Buddha – tergambar di ratusan relief Borobudur dan disebut di berbagai sutra 29 30. Bagi banyak bhiksu dan umat, ketiadaan chattra di puncak ibarat “tubuh tanpa kepala”, mengurangi kemuliaan mandala Borobudur 31 32. Karena itu, sejumlah petinggi sangha (misal Sangha Theravada dan Mahayana Indonesia) mendukung upaya pemasangan kembali chattra demi memulihkan keagungan spiritual candi 33.

 

Namun, penting dicatat: dukungan komunitas agama ini tidak serta-merta menolak saran ilmuwan. Pihak Kemenag sendiri mengakui perlunya mematuhi prosedur pelestarian. Juru Bicara Kemenag, Sunanto, menegaskan setelah kajian BRIN bahwa Kemenag berkomitmen mengikuti aturan UU Cagar Budaya dan akan menunda pemasangan sampai studi lanjut dilakukan 34 5.Langkah ini menunjukkan titik temu: secara teknis pemasangan Chattra ditangguhkan dulu, sambil pemerintah menggodok solusi adaptasi yang aman, misalnya menggunakan material lebih ringan atau metode pemasangan yang tidak membebani struktur 35. Di sinilah dialog antara arkeolog/BKB dan BRIN di satu pihak dengan pemuka agama di pihak lain menjadi krusial. Semua sepakat bahwa Borobudur harus dilindungi, hanya berbeda pendekatan timing dan evidensi. Berkat masukan ilmiah, sekarang arah kebijakan bergeser ke “pelan tapi pasti” – Chattra boleh dipasang kembali asalkan semua syarat ilmiah dan legal terpenuhi lebih dahulu.

Respons UNESCO terhadap Rencana Pemasangan Chattra

Sebagai penjaga Konvensi Warisan Dunia 1972, UNESCO telah mengikuti perkembangan polemik Chattra Borobudur. Meskipun belum ada pernyataan publik resmi yang panjang dari UNESCO, perwakilan UNESCO hadir dalam forum-forum diskusi nasional terkait Borobudur 36. Sinyal posisi UNESCO dapat dilihat dari masukan yang mereka berikan di Focus Group Discussion (FGD) awal Desember 2025 di Jakarta: UNESCO meminta dilakukannya kajian konservasi yang lebih mendalam sebelum keputusan apapun diambil, serta menginginkan agar komunitas Buddha global dilibatkan dalam proses pembahasan 11. Permintaan ini menunjukkan dua hal: (1) UNESCO menaruh perhatian serius pada dampak fisik pemasangan Chattra terhadap kelestarian candi (apakah akan merusak struktur atau mengubah nilai universalnya), dan (2) UNESCO mengakui dimensi spiritual Borobudur bagi umat Buddha sedunia, sehingga suara komunitas internasional itu perlu didengar.

 

Selain itu, UNESCO mengingatkan Indonesia akan kewajiban melapor jika ada perubahan besar. Pasal 172 Operational Guidelines UNESCO mengharuskan Negara Pihak melaporkan rencana restorasi besar kepada World Heritage Committee sebelum dilaksanakan. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia pada September 2024 telah mengambil langkah tepat dengan menunda peresmian chattra dan melakukan koordinasi lintas kementerian, salah satunya melibatkan Dubes RI untuk UNESCO dalam rapat 37. Ini menunjukkan Indonesia berusaha transparan terhadap UNESCO. Bahkan, kekhawatiran agar status Warisan Dunia Borobudur tidak terganggu telah diungkapkan terang-terangan oleh para ahli dan pejabat 24, seolah mengundang UNESCO untuk terus mengawal prosesnya.

 

Bagaimana reaksi UNESCO sejauh ini? Secara implisit, UNESCO mendukung sikap kehati-hatian. Penundaan pemasangan Chattra yang diputuskan pemerintah Indonesia pada 2024 mendapat apresiasi, karena memberi waktu untuk studi lanjutan sesuai amanat konvensi 38 8. UNESCO melalui ICOMOS juga menekankan bahwa autentisitas Borobudur adalah prioritas: jika pun Chattra ingin dipasang, wujud dan metodenya harus menghormati data sejarah yang ada 39. Pihak UNESCO belum menolak ataupun menyetujui secara definitif rencana Chattra – namun jelas menghendaki prosedur ilmiah diikuti. Mereka juga akan menunggu hasil Kajian Dampak Cagar Budaya dan rekomendasi ICOMOS sebelum memberikan restu.

 

Perlu diingat, UNESCO punya pengalaman menangani situs-situs religius hidup (living religious heritage) di berbagai negara. Biasanya, pendekatan UNESCO adalah mencari keseimbangan antara pelestarian dan praktik budaya. Contoh, dalam kasus restorasi ornamen di situs lain, UNESCO kerap menanyakan: apakah restorasi ini reversible? apakah berbasis bukti kuat? apakah komunitas pendukung situs sepakat? Pertanyaan-pertanyaan serupa pasti akan diajukan untuk Borobudur. Sejauh ini, respons UNESCO mendorong Indonesia menyiapkan jawaban ilmiah yang meyakinkan atas pertanyaan tadi, daripada tergesa-gesa. Dengan kata lain, UNESCO tidak menutup pintu bagi Chattra, tapi standar mereka harus dipenuhi dahulu. Sikap ini justru melindungi niat Indonesia: jika semua standar dipenuhi dan UNESCO 5 memberi lampu hijau, pemasangan Chattra kelak akan memiliki legitimasi internasional yang kuat, bukan dianggap pelanggaran.

Langkah-Langkah Konkret Menuju Pemasangan Chattra yang Sah

Agar pemasangan kembali Chattra di Borobudur dianggap sah dan legitime secara hukum, ilmiah, dan spiritual, perlu ditempuh serangkaian langkah prosedural. Pemerintah melalui Kemenko Maritim & Investasi dan Kementerian Agama telah menyusun peta jalan yang berisi sedikitnya tujuh tahapan kunci 40 4. Berikut langkah-langkah konkret yang direkomendasikan:

  1. Penyusunan Rencana Adaptasi Komprehensif: Mulai dengan membuat dokumen rencana kegiatan adaptasi yang rinci. Dokumen ini mencakup tujuan pemasangan Chattra, justifikasi manfaat spiritual, serta garis besar metode pemasangan yang diusulkan 41. Rencana harus mempertimbangkan perlindungan candi selama dan sesudah pemasangan.
  2. Penyempurnaan Studi Kelayakan: Kajian-kajian yang sudah ada perlu dilengkapi dan diperbaiki. Ini mencakup kajian spiritual (pentingnya Chattra bagi ritual dan simbolisme Buddha), kajian teknis (struktur candi, material Chattra, teknik pemasangan), dan Detail Engineering Design (DED) yang spesifik 40. Semua temuan baru (misal dari BRIN atau universitas) harus dimasukkan untuk memastikan rencana berbasis data terbaru.
  3. Konsultasi dan Konsensus Pemangku Kepentingan: Lakukan komunikasi intensif dengan semua pihak terkait – arkeolog/BKB, komunitas Buddha (WALUBI, Sangha, YBA), pemerintah pusat-daerah, akademisi, pakar internasional, hingga masyarakat lokal 42. Tujuannya mencapai kesepakatan bersama atau minimal saling pengertian yang akan diintegrasikan ke dalam studi kelayakan final. Pada tahap ini, dialog diperlukan untuk menyelaraskan perbedaan pandangan (misal antara arkeolog dan tokoh agama) dan mencari solusi yang disepakati.
  4. Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) Independen: Menunjuk tim ahli baru yang independen untuk melakukan heritage impact assessment secara objektif 43. Tim ini mengevaluasi dampak rencana Chattra terhadap aspek arkeologi, arsitektur, lingkungan, sosial-ekonomi, dan nilai universal Borobudur. Hasil KDCB kemudian harus dipublikasikan dan diuji melalui uji publik – sehingga transparan dan mendapat masukan luas sebelum diputuskan 43.
  5. Konsultasi dengan UNESCO dan ICOMOS: Secara paralel, pemerintah perlu berkonsultasi erat dengan UNESCO Office Jakarta dan ICOMOS Indonesia 44. Ini bukan sekadar formalitas luar negeri, tapi untuk mendapatkan arahan teknis konservasi sesuai standar global. Semua draft rencana dan hasil kajian sebaiknya dikirim untuk ditelaah UNESCO/ICOMOS. Tanggapan dari mereka (misal rekomendasi desain Chattra yang acceptable, atau syarat tambahan) harus diakomodir dalam rencana final.
  6. Perizinan Adaptasi dari Pemerintah: Setelah seluruh dokumen lengkap (rencana adaptasi, studi kelayakan & DED, KDCB yang sudah diperbaiki pasca uji publik, dan dukungan komunitas serta UNESCO), langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan izin adaptasi resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 4. Otoritas ini melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) nasional akan menilai apakah semua syarat UU 11/2010 4 6 terpenuhi. Juga perlu memperoleh rekomendasi positif dari Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur, mengingat mereka bertanggung jawab dalam koordinasi pengelolaan kawasan 45.
  7. Eksekusi Pemasangan dengan Izin Resmi: Hanya setelah izin adaptasi diterbitkan oleh Kemendikbudristek, pemasangan fisik Chattra boleh dilaksanakan 45. Izin ini menegaskan legalitas dan menjadi payung hukum pelaksanaan. Pada tahap eksekusi, prosedur konservasi harus benar benar diterapkan: misalnya pendokumentasian setiap langkah, pengawasan oleh ahli struktur dan konservator, serta mitigasi risiko kerusakan. Upacara pemasangan pun sebaiknya digelar khidmat namun sederhana, menandai bersatunya aspek ilmiah dan spiritual.

Langkah-langkah di atas telah dibahas dan disepakati secara prinsip dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menko Marves pada 11 September 2024 46. Target waktu yang dicanangkan adalah sekitar satu tahun untuk menyelesaikan semua persiapan ini sebelum Chattra dapat diresmikan 47. Meski ambisius, kerangka waktu tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah menuntaskan isu ini dengan tuntas dan legitime. Pelibatan multi-sektor (dari BRIN, BKB, Kemenag, hingga UNESCO) di setiap tahap akan memastikan pemasangan Chattra terlaksana secara sah sesuai hukum nasional maupun kaidah internasional. Lebih penting lagi, pendekatan ilmiah-prosedural ini akan meminimalkan kontroversi dan mengubah resistensi publik menjadi dukungan ketika semua bukti dan izin telah lengkap.

Rekomendasi: Merangkul Umat Buddha dalam Kerangka Ilmiah
dan Pelestarian

Peralihan Borobudur dari “monumen mati” menjadi living heritage harus dilakukan dengan narasi yang bijak agar dipahami dan didukung oleh umat Buddha sekaligus komunitas pelestari. Berikut beberapa rekomendasi naratif dan strategi agar umat Buddha tetap menjunjung proses ilmiah, tanpa merasa aspirasi spiritualnya diabaikan:

  • Tekankan Kesucian dan Autentisitas: Jelaskan kepada umat Buddha bahwa melestarikan Borobudur secara ilmiah adalah bagian dari menjaga kesuciannya. Borobudur dapat berfungsi sebagai tempat ibadah yang hidup, namun justru karena itulah ia harus dijaga keasliannya. Ibarat merawat relik suci, prosedur konservasi yang ketat adalah bentuk penghormatan. Narasi ini dapat didukung kutipan para tokoh Buddhis moderat yang menyerukan pendekatan berbasis bukti. Contohnya, Young Buddhist Association (YBA) Indonesia menyatakan akan mendukung keputusan apapun asalkan berdasarkan pendekatan moderat dan berbasis evidensi, demi menghormati signifikansi spiritual Borobudur sekaligus keasliannya 48. Ucapan ini bisa disosialisasikan di kalangan umat sebagai teladan sikap bijak.
  • Libatkan Tokoh Agama dalam Penelitian: Agar proses ilmiah tidak dianggap menghambat, libatkan para biksu dan cendekiawan Buddhis dalam tim kajian. Misalnya, ajak perwakilan sangha untuk menyumbang perspektif teks dan doktrin tentang chattra dalam studi spiritual. Ketika umat melihat tokoh agamanya duduk bersama arkeolog dan insinyur, mereka akan yakin proses ini inklusif, bukan dominasi satu pihak saja. Kemenag telah membuka langkah ini dengan membentuk forum bersama dan komunikasi intensif lintas disiplin 43. Narasi yang dibangun: “Para ahli dan pemuka agama sedang bergotong royong memastikan pemasangan Chattra terbaik secara spiritual dan ilmiah.” Hal ini menumbuhkan rasa memiliki sekaligus kesabaran di kalangan umat.
  • Sosialisasi Pentingnya Prosedur untuk Keberkahan Jangka Panjang: Umat perlu diyakinkan bahwa mengikuti prosedur bukan berarti menunda berkah, melainkan menjamin berkah itu langgeng. Misalnya, jika Chattra dipasang gegabah lalu candi rusak atau UNESCO menegur, tentu akan membawa citra negatif dan bisa membatasi akses ritual ke depan. Sebaliknya, bila dipasang dengan restu UNESCO dan ahli, Chattra akan menjadi kebanggaan yang diakui dunia. Kemenag bisa mengemas pesan: “Kesabaran dalam proses ini adalah bagian dari praktik kebajikan (paramita kesabaran) demi kemaslahatan candi kita.” Dengan begitu, umat memahami menunggu sedikit lebih lama adalah pengorbanan demi kebaikan lebih besar.
  • Narasi Borobudur sebagai Living Monument yang Terpelihara: Dorong umat Buddha membayangkan Borobudur di masa depan sebagai Living Spiritual Monument yang terawat. Supriyadi (Dirjen Bimas Buddha) sendiri telah menggunakan istilah “Living Spiritual Monument” dan sarana merit-making untuk Borobudur, seraya menekankan pelestarian jangka panjangnya 49. Artinya, pemerintah mengakui Borobudur milik umat Buddha hidup, sekaligus warisan budaya dunia. Narasi ini perlu disebarkan: Borobudur bisa menjadi pusat ziarah Buddhis internasional tanpa kehilangan nilai sejarahnya, jika umat bersedia mengikuti koridor pelestarian. Umat diajak bangga bahwa dengan menaati prosedur, mereka ikut melestarikan Dharma dan cagar budaya bagi generasi mendatang.
  • Transparansi dan Edukasi Berkelanjutan: Terakhir, menjaga kepercayaan umat dengan transparansi. Update hasil penelitian, keputusan TACB, hingga tanggapan UNESCO sebaiknya rutin disampaikan melalui media yang akrab bagi umat (misal majalah Buddhis, media sosial Vihara, dsb). Jelaskan temuan menarik, misalnya: “Hasil uji ketahanan batu stupa menunjukkan perlu desain Chattra lebih ringan – ini demi keamanan jamaah saat puja.” Dengan edukasi semacam itu, umat akan merasa dilibatkan dan memahami alasan ilmiah di balik tiap langkah. Ini mencegah misinformasi serta mendorong rasa ownership komunitas terhadap upaya pelestarian.

Singkatnya, kunci rekomendasi adalah menyatukan semangat spiritual dengan disiplin ilmiah dalam narasi yang positif. Umat Buddha diimbau melihat proses ilmiah bukan sebagai rintangan iman, melainkan sebagai bagian dari jalan tengah untuk mencapai tujuan sakral dengan benar. Sikap moderat ini sudah dicontohkan oleh banyak pimpinan Buddhis Indonesia yang mendukung Chattra namun tidak ingin melangkahi prosedur 48 50. Dengan kerjasama semua pihak, Borobudur dapat benar-benar menjadi living heritage: monumen agung yang hidup dijalani fungsinya, dijaga keasliannya, dan menjadi sumber inspirasi serta devosi yang lestari.

Sumber Referensi :

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.


51 21 IAAI melalui Asti Azhari. “IAAI Tolak Pemasangan Chattra demi ‘Keaslian’ Candi Borobudur.” DetikTravel, 11 Sep 2024 .


52 11 Craig Lewis. “Young Buddhist Association of Indonesia Joins National Dialogue on Borobudur Chattra Restoration.” Buddhistdoor Global, 5 Des 2025 .


34 40 Bimas Buddha Kemenag RI. “Butuh Studi Yang Lebih Mendalam, Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda.” 11 Sep 2024 .


7 8 Kemenko PMK RI. “Penundaan Pemasangan Chattra Borobudur Dorong Komitmen Pelestarian Cagar Budaya.” 11 Sep 2024 .


1 53 Antara News. “Borobudur symbolizes harmony… (Wawancara Menbud Fadli Zon).” 13 Mei 2025 .


17 Situs Indonesia-Tourism. “Karmawibhangga Museum (fragmen Chattra Borobudur).” diakses 2025 .


31 49 Kemenag Sulteng (Siaran Pers). “Arkeolog Menolak Pemasangan Chatra… Kemenag Jelaskan Perspektif Keagamaan.” 29 Juli 2023 .


18 4 DetikTravel. “Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda, Ini Sebabnya.” 18 Sep 2024 .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *