Emas di Bawah Kerikil Vihara: Pelajaran soal Dana untuk Kita di Tanah Air
Bayangkan penyidik menggali hamparan kerikil di luar sebuah ruang meditasi, lalu menemukan kotak-kotak besi berisi emas dan perak. Nilainya diperkirakan lebih dari NT$270 juta, atau sekitar Rp148 miliar 1 2. Itu bukan adegan film. Itu laporan media Taiwan pada 4 November 2026 tentang sebuah vihara di Yilan, Taiwan 3.
Pada 3 November 2026, Pengadilan Distrik Yilan memerintahkan kepala vihara itu dan putranya ditahan tanpa boleh dikunjungi 3 4. Jaksa menduga keduanya menggelapkan dana publik dan melakukan pencucian uang, dengan nilai lebih dari NT$300 juta (± Rp164 miliar) 3. Sang kepala vihara membantah. Saat menghadiri sidang pada Agustus lalu, ia menyebut dana itu sumbangan sukarela umat untuk membangun vihara 1.
Satu hal perlu kami tegaskan sejak awal: semua ini masih dugaan. Belum ada putusan pengadilan, dan laporan media pun belum seragam. Soal berat emas-perak itu, misalnya, ada yang menyebut sekitar 40 kilogram, ada pula yang menyebut sekitar 800 kilogram 3. Karena itu, kami tidak menyebut nama orang maupun nama viharanya. Yang ingin kami ambil adalah pelajarannya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah keluarga di Taipei melapor. Menurut mereka, ibu mereka mulai berlatih di vihara itu pada 2010 4. Selama sekitar empat tahun, tabungannya yang hampir NT$300 juta (± Rp164 miliar) menyusut hingga tinggal NT$300 ribu lebih (± Rp164 juta lebih) 1. Kalau dihitung, yang tersisa hanya sekitar 0,1 persen.
Keluarga juga menuduh pihak vihara mendesak sang ibu mencairkan deposito NT$70 juta (± Rp38 miliar) ketika ia sedang dirawat di ICU, dan lebih dari NT$10 juta (± Rp5,5 miliar) habis untuk papan nama doa panjang umur bagi sang ibu. Curiga ada yang tidak beres, keluarga pun melapor ke polisi 1.
Kami tidak sedang mempersoalkan praktik papan nama doa itu sendiri. Yang dipersoalkan keluarga adalah desakan dan besarnya dana.
Detail berikut mungkin yang paling penting. Menurut laporan UDN, kasir vihara itu adalah istri sang kepala vihara. Ia ikut menjadi tersangka dan dilepas dengan uang jaminan NT$1 juta (± Rp548 juta) 3. Jadi kepala vihara, kasir, dan putranya berasal dari satu keluarga.
Jaksa juga menduga lebih dari NT$100 juta (± Rp55 miliar) aset dan dana umat dialirkan lewat jalur yang rumit, termasuk rekening atas nama orang lain, lalu dibelikan rumah pertanian, tanah, mata uang kripto, dan emas batangan 1 3.
Pertanyaannya sederhana: kalau yang memegang kunci kas, yang mencatat, dan yang memutuskan adalah orang-orang yang sama, siapa yang mengawasi?
Menariknya, soal ini sudah dipikirkan sejak zaman Buddha, sekitar 2.500 tahun lalu. Dalam Vinaya, aturan hidup para biksu, ada larangan menerima emas dan perak: Nissaggiya Pācittiya 18. Asal-usulnya sederhana sekali. Seorang biksu menerima satu keping koin sebagai ganti jatah makan yang biasa disisihkan untuknya. Umat pun mencela: biksu kok menerima uang, sama seperti orang awam 5.
Buddha lalu menetapkan aturan: biksu yang menerima emas-perak, menyuruh orang lain menerimanya, atau merestui emas-perak itu dititipkan untuknya, harus melepasnya dan mengakui pelanggarannya 5. Lalu bagaimana kebutuhan para biksu dipenuhi? Dana untuk keperluan biksu boleh dikelola oleh pengurus awam yang ditunjuk 6.
Kalau dipikir, itulah pemisahan tugas versi kuno: yang dilayani tidak memegang kas. Satu keping koin saja sudah dianggap urusan kepercayaan umat.
Aturan semacam ini bukan milik satu tradisi saja. Di Theravāda, sila ke-10 bagi samanera dan samaneri berbunyi: menghindari menerima emas dan perak, atau uang 7. Di kanon Tionghoa, Sutra Sila Samaneri memuat larangan menimbun harta berharga 8.
Penerapannya di zaman sekarang memang beragam. Studi Chiu Tzu-lung atas 11 vihara biksuni di Taiwan dan Tiongkok menemukan pandangan yang berbeda-beda soal berlakunya aturan memegang uang, termasuk ketegangan antara aturan Vinaya dan cita-cita bodhisattva 9. Bentuknya bisa berbeda, tetapi semangatnya sama: harta umat bukan harta pribadi.
Bagi kita sebagai umat, kasus ini bukan alasan untuk berhenti berdana. Justru ini saat yang tepat untuk mengingat bagaimana Buddha menggambarkan dana yang baik. Dalam AN 6.37, pemberi yang baik senang sebelum memberi, jernih pikirannya saat memberi, dan puas sesudahnya 10.
Kalau seseorang berdana karena didesak, karena takut, atau ketika sedang sakit kritis, sulit menyebutnya sejalan dengan semangat itu.
Buddha juga memberi nasihat yang sangat praktis kepada perumah tangga. Dalam DN 31, harta sebaiknya dibagi empat: satu bagian dinikmati, dua bagian untuk usaha, dan bagian keempat disisihkan untuk masa sulit 11. Artinya, berdana tidak pernah dimaksudkan untuk menguras tabungan sampai habis.
Ini bukan untuk menyalahkan korban. Siapa pun bisa berada di posisi itu, apalagi ketika sedang sakit. Di sinilah peran keluarga: mengajak orang tua kita mengobrol soal dana besar, dengan lembut dan tanpa menghakimi.
Ada kabar baik. Dalam MN 142, Buddha menjelaskan bahwa ada pemberian yang dimurnikan oleh pemberinya, walaupun penerimanya tidak bermoral 12. Dana yang diberikan dengan niat tulus tidak sia-sia.
Sutra Intan dari tradisi Mahāyāna mengajak para bodhisattva memberi tanpa bersandar pada apa pun, dan menyebut kebajikan pemberian semacam itu tak terbayangkan 13. Memberi tanpa melekat berarti melepaskan dengan ikhlas.
Tetapi memberi tanpa melekat bukan berarti memberi tanpa bertanya. Kita boleh melepaskan pemberian kita dengan ikhlas, sambil tetap memastikan pemberian berikutnya sampai ke tempat yang semestinya.
Kalau vihara atau lembaga kita berbentuk yayasan, Undang-Undang Yayasan sudah mengatur keterbukaannya. Pasal 52 mewajibkan ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan di papan pengumuman kantornya. Yayasan yang memperoleh bantuan Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, termasuk dari pihak lain, wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangannya di surat kabar harian berbahasa Indonesia, dan laporan keuangannya wajib diaudit akuntan publik 14.
Ada juga hal yang jarang diketahui. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 mewajibkan izin untuk pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, tetapi pengumpulan di dalam tempat peribadatan termasuk yang tidak memerlukan izin. Pengumpulan berizin yang nilainya di atas Rp500 juta wajib melampirkan hasil audit akuntan publik dalam laporannya 15.
Artinya, untuk dana yang dikumpulkan di dalam rumah ibadah, pengawas terdekatnya adalah pengurus dan umatnya sendiri. Kepercayaan memang penting, tetapi kepercayaan yang baik dirawat dengan keterbukaan.
Transparansi bukan tanda curiga. Justru keterbukaan melindungi pengurus yang jujur dari prasangka, dan menjaga kepercayaan umat tetap utuh.
YBA sendiri adalah yayasan yang menerima dana umat. Jadi Tantangan Dana Sadar ini berlaku juga untuk kami.
Semoga kasus di Taiwan ini tidak pernah terjadi di tanah air. Mari berdana dengan hati yang lapang, mata yang terbuka, dan pertanyaan yang sopan. Sebab memberi tanpa melekat bukan berarti memberi tanpa bertanya.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan media Taiwan per 5 November 2026. Semua pihak dalam kasus ini masih berstatus diduga, dan belum ada putusan pengadilan.
Diurutkan sesuai urutan kemunculan dalam artikel. Kutipan dari sumber berbahasa Inggris dan Mandarin diterjemahkan oleh redaksi. Tautan diakses 5 November 2026. Kurs: 1 dolar Taiwan baru ≈ Rp548 (xe.com, 5 November 2026).
1 ETtoday. (4 November 2026). Laporan berbahasa Mandarin tentang dugaan penyalahgunaan dana umat oleh kepala vihara dan putranya di Yilan, Taiwan.
2 xe.com. Kurs dolar Taiwan baru (TWD) ke rupiah (IDR), 5 November 2026: 1 TWD = Rp548,25.
3 UDN (United Daily News). (4 November 2026). Laporan berbahasa Mandarin tentang penahanan kepala vihara dan putranya di Yilan, Taiwan.
4 Mirror Media. (4 November 2026). Laporan berbahasa Mandarin tentang keluarga pelapor dan temuan emas-perak di Yilan, Taiwan.
5 dhamma.gift. Vinaya: Nissaggiya Pācittiya 18.
6 Vinaya Class. Money.
7 Access to Insight. The Ten Precepts.
8 DharmaMitra. Sutra Sila Samaneri (teks kanon Tionghoa, bahasa Mandarin klasik).
9 Chiu, Tzu-lung. (2014). Rethinking the Precept of Not Taking Money in Contemporary Taiwanese and Mainland Chinese Buddhist Nunneries. Journal of Buddhist Ethics, 21, 10–56.
10 Aṅguttara Nikāya 6.37, Dana Sutta: Giving. Terjemahan Ṭhānissaro Bhikkhu. Access to Insight.
11 Dīgha Nikāya 31, Sigalovada Sutta. Terjemahan John Kelly, Sue Sawyer, dan Victoria Yareham. Access to Insight.
12 Majjhima Nikāya 142, Dakkhiṇāvibhaṅga Sutta: The Analysis of Giving. Sutta Friends.
13 Sutra Intan (Vajracchedikā), bab 4, terjemahan Tionghoa Kumārajīva (Taishō 235), dengan terjemahan Inggris Yifa. ntireader.org.
14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 52. Naskah PDF, Kementerian Agama.
15 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. pasal.id.
Young Buddhist Association
Leave a Reply