Rumah Ibadah Tak Lagi Menumpang Nama Pengurus
Yayasan keagamaan dapat menjadi pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM), tetapi tidak otomatis. Yayasan harus berstatus badan hukum, memperoleh rekomendasi kementerian teknis dan penetapan Menteri ATR/Kepala BPN, serta membuktikan bahwa tanah digunakan langsung untuk kegiatan keagamaan atau sosial.234
Di sebuah lemari besi milik yayasan, sertipikat tanah rumah ibadah tersimpan bersama akta pendirian, laporan sumbangan, dan notulen rapat. Bangunannya dibeli dari uang umat. Renovasinya dikerjakan bergotong royong. Hanya satu hal yang terasa janggal: nama yang tercetak pada sertipikat bukan nama yayasan, melainkan nama seorang pengurus lama.
Selama hubungan di antara para pengurus baik, susunan itu tampak aman. Masalah baru terlihat ketika orang tersebut meninggal, keluarganya meminta bagian, kepengurusan berganti, atau tanah hendak direnovasi dengan bantuan pemerintah. Aset yang dalam ingatan bersama adalah milik umat tiba-tiba harus berhadapan dengan dokumen yang mengatakan lain.
Kegelisahan semacam itulah yang disentuh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid pada Februari 2026.1 Ia meminta organisasi keagamaan menertibkan aset lembaga.1 Kalimatnya lugas:
PERNYATAAN KEBIJAKAN “Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan asetnya atas nama pengurus.”1 |
|---|
Pesan itu penting, tetapi perlu dibaca dengan kepala dingin. Pemerintah tidak sedang membagikan Hak Milik kepada setiap yayasan.1234 Yang dibuka adalah jalur hukum bagi badan keagamaan atau sosial tertentu, dengan syarat dan pemeriksaan berlapis.234 Karena itu, frasa “yayasan bisa punya SHM” benar, tetapi belum lengkap.234
Secara hukum, pintu tersebut bukan barang baru.23 Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menetapkan bahwa pada asasnya hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik.2 Namun undang-undang yang sama memberi pemerintah wewenang menunjuk badan hukum tertentu yang dapat memegang hak itu.2 Ia juga secara khusus mengakui dan melindungi Hak Milik badan keagamaan dan sosial sepanjang tanah tersebut digunakan untuk usaha keagamaan dan sosial.2
Tiga tahun kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 menyebut badan keagamaan dan badan sosial sebagai dua kelompok yang dapat ditunjuk pemerintah.3 Batasnya jelas: Hak Milik itu hanya boleh dipakai untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan kegiatan keagamaan atau sosial.3
Aturan pelaksana yang lebih rinci hadir dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.4 Pasal 52 menyebut rumah ibadah dan bangunan penunjangnya, antara lain tempat kegiatan keagamaan, panti asuhan, panti jompo, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan yang mendukung kegiatan keagamaan atau sosial.4 Peraturan ini juga mensyaratkan keputusan penunjukan badan hukum, izin perolehan hak, bukti penguasaan atau perolehan tanah, data bidang, serta dokumen perpajakan dan pernyataan bahwa tanah tidak bersengketa.4
Artinya, pernyataan pemerintah pada 2026 lebih tepat dipahami sebagai dorongan untuk menggunakan dan menertibkan jalur yang sudah tersedia, bukan lahirnya hak baru.1234 Unsur “saat ini” terletak pada penegasan kebijakan dan mekanisme pelayanan yang kembali didorong, sementara fondasi hukumnya telah berusia puluhan tahun.1234
Di sinilah salah paham paling mudah tumbuh. Akta pendirian dan pengesahan badan hukum membuat yayasan diakui sebagai subjek hukum yang terpisah dari pendiri atau pengurusnya.5 Namun status itu tidak serta-merta menjadikan yayasan sebagai pemegang Hak Milik atas tanah.234
Undang-Undang Yayasan mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum with kekayaan yang dipisahkan and ditujukan untuk tujuan sosial, keagamaan, and kemanusiaan.5 Untuk masuk ke jalur SHM, masih diperlukan satu kualitas tambahan: yayasan harus ditetapkan sebagai badan hukum keagamaan atau sosial yang dapat mempunyai Hak Milik.234 Penetapan Menteri ATR/Kepala BPN diberikan berdasarkan rekomendasi Menteri Agama atau Menteri Sosial, sesuai bidang kegiatannya.4
Syarat berikutnya melekat pada tanah.34 Sebuah yayasan keagamaan mungkin memiliki kantor, rumah ibadah, sekolah, klinik, toko, lahan kosong, and aset investasi.45 Tidak semua bidang otomatis cocok untuk SHM melalui jalur khusus ini.34 Hubungan bidang tanah with fungsi keagamaan atau sosial harus nyata and dapat dibuktikan.34 Rumah ibadah berada di jantung kategori itu; kegiatan komersial yang tidak berkaitan langsung berada di wilayah yang jauh lebih sulit dipertahankan.34
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 bahkan memberi ruang bagi pemerintah untuk meminta badan hukum mengalihkan tanah atau mengubah haknya bila kepemilikan tidak lagi sesuai with tujuan yang diperbolehkan.3 SHM untuk badan keagamaan, with demikian, bukan cek kosong.3
Jalurnya dapat dibayangkan sebagai tiga pintu yang saling mengunci.
Pintu pertama adalah identitas lembaga.45 Yayasan perlu memastikan akta and perubahan terakhirnya telah disahkan, susunan organ yayasan mutakhir, tujuan keagamaannya tercantum jelas, keputusan internal mengenai tanah dibuat oleh organ yang berwenang, and dokumen pajak serta domisilinya konsisten.45 Tanah pun perlu diaudit: siapa pemegang hak sekarang, bagaimana riwayat perolehannya, apakah batasnya jelas, and apakah ada sengketa atau klaim ahli waris.4
Pintu kedua adalah pengakuan sebagai badan keagamaan atau sosial yang berhak mempunyai Hak Milik.34 Untuk yayasan keagamaan, proses dimulai melalui kementerian agama pada unit bimbingan masyarakat agama yang relevan.46 Mekanisme ini bersifat lintas agama.46 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, misalnya, mencantumkan “Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah” sebagai layanan resmi bagi badan keagamaan Buddha.6 Daftar dokumen rinci dapat berbeda menurut unit and kantor pelayanan, sehingga pengurus perlu meminta daftar periksa terbaru sebelum mengajukan.6
Rekomendasi kementerian teknis menjadi dasar permohonan penetapan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.4 Keputusan penetapan inilah yang membedakan yayasan biasa dari badan hukum yang diizinkan menjadi subjek Hak Milik.234
Pintu ketiga adalah bidang tanah tertentu.4 Setelah kelayakan subjek jelas, yayasan mengurus izin perolehan hak and permohonan atau peralihan hak untuk bidang yang dimaksud, lalu mendaftarkannya agar sertipikat terbit atas nama yayasan.4 Kewenangan administratif saat ini dibagi antara Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, and Menteri menurut jenis tindakan, luas tanah, and aturan pelimpahan yang berlaku.78 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025, yang diubah with Nomor 9 Tahun 2025, menjadi rujukan pembagian kewenangan tersebut.78
Urutan teknis bisa berbeda antara tanah negara, tanah yang sudah bersertipikat, tanah bekas milik adat, hibah, jual beli, atau aset yang masih atas nama pengurus.4 Itulah sebabnya pemeriksaan ke Kantor Pertanahan sebaiknya dilakukan sebelum yayasan menandatangani transaksi yang mengikat.478 Surat pernyataan bahwa tanah “sebenarnya milik yayasan” tidak dapat menggantikan prosedur peralihan and pendaftaran.24
Peralihan dari nama pengurus ke nama yayasan bukan semata pergantian huruf. Ia memindahkan pusat kendali dari orang ke lembaga.
Ketika aset tercatat atas nama individu, pergantian pengurus tidak otomatis mengubah nama pemegang hak.2 Kematian dapat membawa tanah ke ranah warisan.25 Konflik keluarga dapat menahan pemanfaatan rumah ibadah.25 Bahkan pengurus yang beritikad baik tetap membawa risiko pribadi karena dokumen publik menempatkannya sebagai pemegang hak.2
Sebaliknya, sertipikat atas nama yayasan mempertemukan catatan hukum with kenyataan sosial: tanah yang dihimpun untuk misi keagamaan tercatat sebagai kekayaan badan hukum yang menjalankan misi tersebut.25 Pengelolaannya tunduk pada organ and anggaran dasar yayasan, bukan pada kehendak satu orang.5 Bagi donatur, keteraturan ini memperkuat akuntabilitas.5 Bagi pengurus berikutnya, ia mengurangi pekerjaan mencari ahli waris and mengurai janji lama yang tidak pernah dituangkan dalam akta.25
Namun tertib sertipikat tidak menyembuhkan semua masalah. Yayasan tetap harus menyimpan bukti sumber dana, keputusan penerimaan hibah atau pembelian, dokumen pajak, izin bangunan yang relevan, daftar aset, serta catatan pemeliharaan.45 SHM adalah dasar kepastian hak, bukan pengganti tata kelola.25
Ada tiga pertanyaan yang sebaiknya dijawab pengurus dalam rapat resmi.
Jika salah satu jawaban masih kabur, permohonan sebaiknya tidak dipaksakan.34 Bidang campuran, misalnya rumah ibadah yang menyatu with usaha komersial yang tidak terkait, perlu dipetakan with hati-hati.34 Pemisahan bidang atau penggunaan hak lain dapat menjadi langkah pengendalian risiko, bergantung pada keadaan tanah and arahan Kantor Pertanahan.34
Yayasan yang belum atau tidak memenuhi syarat penunjukan bukan berarti tidak dapat memiliki hubungan hukum yang aman with tanah.2 Undang-Undang Pokok Agraria membuka Hak Guna Bangunan bagi badan hukum Indonesia and Hak Pakai bagi badan hukum Indonesia.2 Untuk tanah yang dikuasai negara and digunakan bagi peribadatan atau keperluan suci, UUPA juga secara khusus membuka pemberian Hak Pakai.2
Pilihan antara SHM, HGB, and Hak Pakai bergantung pada subjek, asal tanah, penggunaan, jangka waktu, and rencana jangka panjang.2 Nama hak bukan perlombaan gengsi. Yang dicari adalah kecocokan antara status hukum and fungsi nyata tanah.2
Hal yang sama berlaku untuk tanah wakaf.9 Sertipikat Hak Milik atas nama yayasan and sertipikat tanah wakaf bukan dua sebutan untuk hal yang sama.9 Jika tanah telah diwakafkan, asal-usul and tujuan wakaf harus dihormati melalui rezim wakaf; aset itu tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai kekayaan biasa yayasan.9
Pada akhirnya, penertiban tanah rumah ibadah adalah soal menjaga jarak yang sehat antara amanah publik dan kekuasaan pribadi. Banyak aset keagamaan lahir dari kebaikan seseorang: pendiri yang membeli tanah, pengurus yang meminjamkan namanya, keluarga yang menghibahkan kebun, atau umat yang menyumbang sedikit demi sedikit. Kebaikan itu justru perlu disempurnakan dengan dokumen yang tidak bergantung pada usia, ingatan, atau kerukunan satu generasi.
Yayasan keagamaan memang dapat mempunyai SHM.234 Tetapi kata yang paling menentukan bukan “yayasan” and bukan pula “SHM”. Kata itu adalah “ditetapkan”.234 Setelah lembaganya memenuhi syarat, tanahnya cocok, and prosesnya terdaftar, rumah ibadah tak perlu lagi menumpang nama siapa pun.234 Nama yang tersisa pada sertipikat adalah nama lembaga; amanahnya tetap milik umat and misinya.5
Empat salah paham yang perlu disingkirkan sebelum pengurus mengambil keputusan.
| MITOS | FAKTA |
|---|---|
| Setiap yayasan otomatis boleh membeli tanah berstatus Hak Milik. | Hanya badan hukum yang ditunjuk pemerintah yang dapat menjadi subjek Hak Milik, with penggunaan tanah yang sesuai.234 |
| Pengumuman 2026 menciptakan hak baru. | Dasar hukumnya telah ada sejak UUPA 1960 and PP 38/1963.23 Tahun 2026 menegaskan pemanfaatan jalur tersebut.1 |
| Surat pernyataan cukup ketika sertipikat masih atas nama pengurus. | Catatan pertanahan tetap mengikuti pemegang hak sampai peralihan and pendaftarannya dilakukan secara sah.24 |
| Tanpa SHM, yayasan tidak bisa memegang hak atas tanah. | HGB and Hak Pakai dapat menjadi alternatif yang sah, bergantung pada status and fungsi tanah.2 |
Dokumen akhir dapat berbeda menurut asal tanah dan unit pelayanan; gunakan ini sebagai audit awal.
| LAPISAN | YANG PERLU DICEK | HASIL YANG DICARI |
|---|---|---|
| Badan hukum | Akta and perubahan, pengesahan AHU, anggaran dasar, susunan organ, NPWP and domisili.5 | Identitas yayasan sah, mutakhir, and konsisten.5 |
| Status khusus | Rekomendasi kementerian teknis and keputusan penetapan Menteri ATR/Kepala BPN.4 | Yayasan diakui sebagai badan keagamaan atau sosial yang dapat mempunyai Hak Milik.4 |
| Bidang tanah | Sertipikat atau alas hak, riwayat perolehan, peta/ukur, batas, penguasaan fisik, status sengketa.4 | Objek jelas, dapat dialihkan atau dimohonkan, and tidak bermasalah.4 |
| Fungsi | Bukti penggunaan sebagai rumah ibadah atau penunjang langsung kegiatan keagamaan/sosial.34 | Hubungan penggunaan with misi yayasan dapat dibuktikan.34 |
| Keputusan internal | Persetujuan organ yayasan, bukti sumber dana, akta jual beli atau hibah bila relevan.5 | Tindakan atas tanah sah menurut tata kelola yayasan.5 |
| Pendaftaran | Izin perolehan, permohonan hak atau peralihan, kewajiban pajak atau pengecualian yang diverifikasi.4 | Sertipikat and buku tanah tercatat atas nama yayasan.4 |
BUKAN PENDAPAT HUKUM KHUSUS
Artikel ini menjelaskan kerangka umum. Hasil untuk satu bidang tanah bergantung pada status tanah, asal perolehan, penggunaan, luas, tata ruang, dokumen yayasan, ada tidaknya sengketa, serta prosedur kantor pertanahan dan kementerian teknis yang berwenang. Mintalah daftar persyaratan tertulis terbaru dan pendampingan PPAT/notaris atau penasihat hukum pertanahan sebelum transaksi.
Sumber primer diprioritaskan. Semua tautan diperiksa pada 28 Agustus 2026.
1 Kementerian ATR/BPN: Yayasan Bisa Miliki SHM. Siaran kebijakan, Februari 2026.
2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. UUPA, terutama Pasal 20, 21, 23, 36, 42, dan 49.
3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963. Penunjukan badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
4 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Tata cara penetapan hak, terutama Pasal 52 sampai Pasal 54.
5 Undang-Undang Yayasan. UU 16/2001 sebagaimana diubah dengan UU 28/2004.
6 Ditjen Bimas Buddha: Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah. Contoh layanan resmi rekomendasi bagi badan keagamaan Buddha.
7 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025. Pelimpahan kewenangan penetapan hak dan pendaftaran tanah.
8 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2025. Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025.
9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Rezim hukum wakaf.
Catatan redaksi: istilah “sertipikat” mengikuti ejaan resmi ATR/BPN; “sertifikat” tetap lazim dalam penggunaan umum.
Young Buddhist Association (YBA) Indonesia — organisasi kepemudaan Buddhis nonsektarian, didirikan 27 Mei 2016 di Surabaya, dengan semangat “Humanity Across Religion.” yba.or.id | @youngbuddhistassociation | #WeAreYoung
Leave a Reply